Kamis, 22 Maret 2018

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan


PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




           
            Indonesia sebagai negara kesatuan pada dasarnya dapat mengandung potensi kerawanan akibat keanekaragaman suku bangsa, bahasa, agama, ras dan etnis golongan. Hal tersebut merupakan faktor yang berpengaruh terhadap potensi timbulnya konflik sosial.  Dengan semakin marak dan meluasnya konflik akhir-akhir ini, merupakan suatu pertanda menurunnya rasa nasionalisme di dalam masyarakat. Kondisi seperti ini dapat terlihat dengan meningkatnya konflik yang bernuansa SARA, serta munculya gerakan-gerakan yang ingin memisahkan diri dari NKRI  akibat  dari ketidak puasan dan perbedaan kepentingan, apabila kondisi ini tidak segera ditangani dengan baik akhirnya akan berdampak pada disintegrasi bangsa. Seperti halnya GAM (Gerakan Aceh Merdeka), yang kini hampir sudah tidak terngiang lagi di telinga kita. Dulu kelompok ini benar-benar membuat repot bangsa Indonesia, seandainya GAM berhasil berdisintegrasi dari Indonesia maka tidak ada lagi lagu “Dari Sabang Sampai Merauke”, lagu pemersatu bangsa kita. Namun rakyat dan bangsa ini tidak rela jika Aceh lepas dari pangkuan bunda pertiwi, maka dengan segala upaya dilakukan bangsa ini untuk menghentikan gerakan ini, baik secara militer maupun diplomatik.

            Kemudian apakah peristiwa itu akan terulang lagi untuk yang kesekian kalinya di Negara kita? Bukankah kita sudah cukup kehilangan ditinggal oleh saudara-saudara kita di Timor Timur. Dan apakah konflik di Irian juga tidak akan terselesaikan? Gerakan Papua Merdeka yang diam-diam menyusun strategi untuk berdisintegrasi dari Indonesia kita biarkan begitu saja? Dimanakah rasa nasionalisme kita? Dimana rasa persatuan dan kesatuan kita? Lalu apakah konflik-konflik kecil antar suku, agama, dan kelompok kita biarkan saja? Ada apa dengan bangsa ini?

            Masalah disintegrasi bangsa merupakan masalah yang sangat mengkhawatirkan kelangsungan hidup bangsa ini. Dimanakah nilai-nilai Pancasila yang dulu dicita-citakan oleh bapak pendiri bangsa? Sudahkah nilai-nilai Pancasila luntur dari bangsa ini? Untuk itu inilah PR bagi bangsa ini, bukan hanya pemerintah, bukan hanya TNI dan POLRI tetapi juga kita seluruh warga Indonesia. Perlunya ditegakkan kembali nilai-nilai Pancasila tidak bisa ditunda-tunda lagi, bangsa ini sudah krisis dalam segala aspek kehidupan khususnya krisis moral. Nilai-nilai Pancasila harus dihidupkan kembali dalam setiap aspek kehidupan, bukan hanya terkristalisasi sebagi ideologi Negara.

            Permasalahan disintegrasi ini sangat kompleks sebagai akibat akumulasi permasalahan Ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan yang saling tumpang tindih, apabila tidak cepat dilakukan tindakan-tindakan bijaksana untuk menanggulangi sampai pada akar permasalahannya maka akan menjadi problem yang berkepanjangan. Untuk itulah, makalah ini disusun dalam rangka menyadarkan kembali akan pentingnya nilai-nilai Pancasila ditegakkan kembali.



Ø  Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1.     Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi

2.     UUD 1945 Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
Pasal 30 (1) tentang Bela Negara
Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran


3.     Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988)

4.     Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang
Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
Pendidikan Kewarga­negaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.



Ø  Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan  

1.     Tujuan Utama Pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menubuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan Nusantara, serta ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasain Iptek dan Seni.

2.     Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan. 


3.     Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

4.     Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain. 


5.     Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. 


Ø  Bangsa dan Negara

a)    Pengertian Bangsa

1.     Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, H-89).

2.     Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah; Nusantara/Indonesia.

b)    Negara

1.     Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.



Ø  Hak dan keawajiban warga Negara

Dalam UUD 1945, pasal pasal tentang hubungan warga Negara dan Negara tertuang pada pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, dan 33 dengan penjelasanya sebagai berikut :
a.     Warga Negara Pasal 26 ayat (1), menyatakan : “yang menjadi warga Negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga Negara “. Pada ayat (3), menyatakan : “syarat syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang undang”.

b.      Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan Pasal 27 ayat (1), menyatakan : “ segala warga Negara bersama kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya “. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.


c.     Hak asasi pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 ayat (2), menyatakan : “ tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ”. pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan.

d.    Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Pasal 28, menyatakan : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang”. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis.


e.     Kemerdekaan Memeluk Agama Pasal 29 ayat (1), menyatakan : “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan  “Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

f.     Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) menyatakan : ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”, dan pasal 30 ayat (1) menyatakan “Tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemamanan Negara. Pelaksanaan pasal – pasal ini telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Negara.

g.    Hak Mendapat Pengajaran Pasal 31 ayat (1), menyatakan : “Tiap – tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal ini sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alinia keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajibaan mencerdaskan kehidupan bangsa.



Daftar Pustaka:

http://andescristian.blogspot.co.id/2018/03/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar