LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
1. Landasan Idiil
Pancasila
sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara yang berkedudukan sebagai
landasan idiil, karena wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila.
Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan,
keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada
terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan
Konstitusional
UUD
1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, menjadi pedoman pokok
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan
Visional.
Landasan
visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat yang
bertujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai
dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan
UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan
Konsepsional
Ketahanan
nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan
Operasional.
GBHN
adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang
dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
UNSUR-UNSUR DASAR WAWASAN
NUSANTARA
1. Wadah (contour)
Wadah kehidupan bermayarakat meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki
kekayaan alam dan penduduk serta aneka budaya ialah bangsa Indonesia. Bangsa
Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah untuk kegiatan
kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik, sedangkan wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur
politik. Dengan kata lain wadah yang dimaksud dalam unsur pertama ini adalah
batas ruang lingkup atau bentuk wujud dari Negara Kesatuan RepublikIndonesia
yang diumumkan melalui Dekrit Juanda tanggal 13 Desember 1957.
2. Isi (content)
Isi adalah inspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta
tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai cita
cita dan aspirasi yang diinginkan, Indonesia harus mampu menciptakan persatuan
dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Oleh karena itu “isi” menyangkut dua hal
yang esensial yakni: Pertama, Realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita tujuan nasional,
dan Kedua. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang
meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tatalaku (conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari
tata laku batiniah dan lahiriah. tata laku batiniah mencerminkan
jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan tata
laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan
perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas
jati diri bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat adalah kalimat atau ungkapan yang digunakan untuk menunjukkan mak¬
na yang yang sebenarnya atau makna yang paling dasar dari sesuatu seperti benda, kondisi atau pemikiran, akan tetapi ada beberapa yang menjadi ungkapan yang sudah sering digunakan dalam kondisi tertentu, sehingga menjadi semacam konvensi, hakikat seperti disebut sebagai hakikat secara adat kebiasaan.
na yang yang sebenarnya atau makna yang paling dasar dari sesuatu seperti benda, kondisi atau pemikiran, akan tetapi ada beberapa yang menjadi ungkapan yang sudah sering digunakan dalam kondisi tertentu, sehingga menjadi semacam konvensi, hakikat seperti disebut sebagai hakikat secara adat kebiasaan.
Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, atau cara pandang
yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan
nasional. Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan
setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap
kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terdiri dari: Kepentingan,
keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, kesetiaan terhadap kesepakatan.
SUMBER :
1. https://www.google.co.id/amp/s/blackholes777revelations.wordpress.com/2015/05/03/3-unsur-dasar-konsepsi-wawasan-nusantara/amp/
1. https://www.google.co.id/amp/s/blackholes777revelations.wordpress.com/2015/05/03/3-unsur-dasar-konsepsi-wawasan-nusantara/amp/
2.
http://pandyafadil11.blogspot.co.id/2015/05/landasan-wawasan-nusantara.html?m=0
3. http://safitririfa98.blogspot.co.id/2017/04/wawasan-nusantara-iii.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar